Tersangka penyalahgunaan Narkoba yang merupakan seorang Disk Jockey, Chantal Dewi berjalan untuk ikuti konferensi pers di Resnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 17 Maret 2022. Chantal Dewi ditangkap polisi di apartemen mewah di Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/3) dan ditemukan barang bukti narkoba jenis Sabu. TEMPO/Faisal Ramadhan
Tersangka Chantal Dewi ditampilkan saat Press Rilis Polda Metro Jaya di Resnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 17 Maret 2022. Seorang DJ ini ditangkap polisi di apartemen mewah di Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/3) di temukan barang bukti narkoba jenis Sabu. Polisi masih mendalami dan mengembangkan untuk mengungkap jaringannya. TEMPO/Faisal Ramadhan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) memperlihatkan barang bukti atas penangkapan seorang DJ Chantal Dewi terkait penyalahgunaan narkoba di Resnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 17 Maret 2022. Atas kasus tersebut, Polisi masih mendalami dan mengembangkan untuk mengungkap jaringannya. TEMPO/Faisal Ramadhan
Hasil barang bukti penangkapan Disk Jockey Chantal Dewi diperlihatkan dalam konferensi pers di Resnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 17 Maret 2022. TEMPO/Faisal Ramadhan