Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengumudi ojek online menjemput penumpang di kawasan Stasiun Manggarai, Jakarta, Selasa 31 Oktober 2023. Direktorat Jenderal Perimbangan (DJPK) Kementerian Keuangan meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhati-hati bila mau merealisasikan penerapan pajak ojek online dan online shop. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Sandy Firdaus mengatakan, kehati-hatian ini penting supaya tidak menimbulkan pajak berganda. Artinya penerapan pajak ojol dan olshop itu jangan sampai tumpang tindih objek dengan pajak yang dikenakan pemerintah pusat di kedua sektor itu. TEMPO/Subekti.
Pengumudi ojek online menjemput penumpang di kawasan Stasiun Manggarai, Jakarta, Selasa 31 Oktober 2023. Direktorat Jenderal Perimbangan (DJPK) Kementerian Keuangan meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhati-hati bila mau merealisasikan penerapan pajak ojek online dan online shop. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Sandy Firdaus mengatakan, kehati-hatian ini penting supaya tidak menimbulkan pajak berganda. Artinya penerapan pajak ojol dan olshop itu jangan sampai tumpang tindih objek dengan pajak yang dikenakan pemerintah pusat di kedua sektor itu. TEMPO/Subekti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengumudi ojek online menjemput penumpang di kawasan Stasiun Manggarai, Jakarta, Selasa 31 Oktober 2023. Direktorat Jenderal Perimbangan (DJPK) Kementerian Keuangan meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhati-hati bila mau merealisasikan penerapan pajak ojek online dan online shop. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Sandy Firdaus mengatakan, kehati-hatian ini penting supaya tidak menimbulkan pajak berganda. Artinya penerapan pajak ojol dan olshop itu jangan sampai tumpang tindih objek dengan pajak yang dikenakan pemerintah pusat di kedua sektor itu. TEMPO/Subekti.
Pengumudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Stasiun Manggarai, Jakarta, Selasa 31 Oktober 2023. Direktorat Jenderal Perimbangan (DJPK) Kementerian Keuangan meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhati-hati bila mau merealisasikan penerapan pajak ojek online dan online shop. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Sandy Firdaus mengatakan, kehati-hatian ini penting supaya tidak menimbulkan pajak berganda. Artinya penerapan pajak ojol dan olshop itu jangan sampai tumpang tindih objek dengan pajak yang dikenakan pemerintah pusat di kedua sektor itu. TEMPO/Subekti.
Pengumudi ojek online menjemput penumpang di kawasan Stasiun Manggarai, Jakarta, Selasa 31 Oktober 2023. Direktorat Jenderal Perimbangan (DJPK) Kementerian Keuangan meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhati-hati bila mau merealisasikan penerapan pajak ojek online dan online shop. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Sandy Firdaus mengatakan, kehati-hatian ini penting supaya tidak menimbulkan pajak berganda. Artinya penerapan pajak ojol dan olshop itu jangan sampai tumpang tindih objek dengan pajak yang dikenakan pemerintah pusat di kedua sektor itu. TEMPO/Subekti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini