Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tersangka asisten pribadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yoshi Andika Mulyadi, seusai kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 9 Januari 2024. Yoshi Andika Mulyadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT. Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan, dalam penyelidikan tindak pidana korupsi gratifikasi. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka asisten pribadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yoshi Andika Mulyadi, seusai kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 9 Januari 2024. Yoshi diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan gratifikasi sebesar Rp.7 miliar dalam pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tersangka asisten pribadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yogi Ari Rukmana, seusai kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 9 Januari 2024. Yogi Ari Rukmana diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT. Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan, dalam dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp.7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka asisten pribadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yogi Ari Rukmana, seusai kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 9 Januari 2024. Dugaan gratifikasi ini juga melibatkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharief Hiariej, yang status hukumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka asisten pribadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yogi Ari Rukmana, seusai kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 9 Januari 2024. Dua asisten pribadi Edward Omar Sharief Hiariej, belum ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini