Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman mendapat pengawalan ketat saat menjalani sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 25 Mei 2018. Saat berjalannya persidangan, sempat terdengar dua kali ledakan yang ternyata berasal dari drum kosong. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 25 Mei 2018. Suara dentuman yang terdengar dari arah luar ruang sidang kasus terorisme Aman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sempat membuat pengunjung panik. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gaya terdakwa terorisme Aman Abdurrahman saat menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 25 Mei 2018. Sebelumnya, pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu dituntut hukuman mati oleh jaksa dinilai melanggar Pasal 14 Jo 6 dan Pasal 14 Jo 7 UU No 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman membacakan nota pembelaan saat menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 25 Mei 2018. Aman menjadi menjadi terdakwa otak penyerangan mulai dari bom Sarinah, bom gereja Samarinda, hingga penusukan polisi di Bima, NTB.. TEMPO/Muhammad Hidayat
Personel Brimob bersenjata lengkap berjaga dalam sidang pembacaan pledoi terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 25 Mei 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat
Personel Brimob bersenjata lengkap berjaga dalam sidang pembacaan pledoi terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 25 Mei 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini