Foto

Dua Terpidana Kasus Prostitusi Online Jalani Eksekusi Cambuk

20 April 2018 | 16.15 WIB

https://statik.tempo.co/data/2018/04/20/id_699714/699714_720.jpg
Perbesar
Foto 1 dari 4

Puluhan warga manyaksikan seorang terpidana pelanggar hukum Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, 20 April 2018. AP

https://statik.tempo.co/data/2018/04/20/id_699715/699715_720.jpg
Perbesar
Foto 2 dari 4

Terpidana pelanggar hukum Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, 20 April 2018. REUTERS/Oviyandi Emnur

https://statik.tempo.co/data/2018/04/20/id_699716/699716_720.jpg
Perbesar
Foto 3 dari 4

Terpidana pelanggar hukum Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, 20 April 2018. Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang nantinya pelaksanaan hukum cambuk dilakukan dalam penjara yang biasanya dilakukan di masjid. REUTERS/Oviyandi Emnur

https://statik.tempo.co/data/2018/04/20/id_699717/699717_720.jpg
Perbesar
Foto 4 dari 4

Terpidana pelanggar hukum Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, 20 April 2018. Delapan terpidana pelanggar syariat Islam dicambuk di Banda Aceh. Dua terpidana kasus prostitusi online (daring) yang dibekuk Satreskrim Polresta Banda Aceh. AP

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus