Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel berjalan di depan majelis hakim usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 26 Juni 2019. Majelis hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap Vanessa Angel. ANTARA/Moch Asim
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel (kanan) memeluk salah satu tim kuasa hukumnya sesaat sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 26 Juni 2019. Hakim menyatakan perempuan 27 tahun ini terbukti melakukan penyebaran konten asusila. ANTARA/Moch Asim
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 26 Juni 2019. Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 juncto Pasal 55 KUHP. ANTARA/Moch Asim
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel (kiri) berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 20 Juni 2019. Vonis itu lebih ringan dari tuntunan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman enam bulan penjara. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir. ANTARA/Moch Asim
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini