Foto

Edarkan Kokain, Artis Nanie Darham Diciduk Polisi

10 Februari 2020 | 18.00 WIB

https://statik.tempo.co/data/2020/02/10/id_913886/913886_720.jpg
Perbesar
Foto 1 dari 6

Pemain film Air Terjun Pengantin, Nanie Darham (tengah) digelandang petugas saat dihadirkan bersama tersangka lainnya pada rilis kasus pengungkapan pengedaran narkotika jenis kokain di Mapolda Metro Jaya, Senin, 10 Februari 2020. Unit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga menangkap dua orang tersangka lainnya. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

https://statik.tempo.co/data/2020/02/10/id_913887/913887_720.jpg
Perbesar
Foto 2 dari 6

Artis Nanie Darham (tengah) menutupi wajahnya dengan tangan saat dihadirkan bersama tersangka lainnya pada rilis kasus pengungkapan pengedaran narkotika jenis kokain di Mapolda Metro Jaya, Senin, 10 Februari 2020. Barang bukti yang disita antara lain: Kokain 22,98 gr, Sabu 0,88 gr, Happy Five 9 butir dan ekstasi 1 butir. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

https://statik.tempo.co/data/2020/02/10/id_913889/913889_720.jpg
Perbesar
Foto 3 dari 6

Nanie Darham (dua dari kanan) dihadirkan bersama tersangka lainnya pada rilis kasus pengedaran kokain di Mapolda Metro Jaya, Senin, 10 Februari 2020. Ia mengaku telah mengedarkan narkoba selama satu tahun. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

https://statik.tempo.co/data/2020/02/10/id_913890/913890_720.jpg
Perbesar
Foto 4 dari 6

Barang bukti narkotika dihadirkan saat rilis kasus pengedaran kokain yang dilakukan oleh aktris Nanie Darham di Mapolda Metro Jaya, Senin, 10 Februari 2020. Nanie memperoleh narkoba ini dari seseorang di luar negeri. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

https://statik.tempo.co/data/2020/02/10/id_913891/913891_720.jpg
Perbesar
Foto 5 dari 6

Tersangka dihadirkan saat rilis kasus pengungkapan pengedaran narkotika jenis kokain yang dilakukan oleh aktris Nanie Darham di Mapolda Metro Jaya, Senin, 10 Februari 2020. Para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

https://statik.tempo.co/data/2020/02/10/id_913893/913893_720.jpg
Perbesar
Foto 6 dari 6

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kanan) memberikan keterangan pers saat rilis kasus pengedaran kokain yang melibatkan artis Nanie Darham di Mapolda Metro Jaya, Senin, 10 Februari 2020. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus