Pemain film Air Terjun Pengantin, Nanie Darham (tengah) digelandang petugas saat dihadirkan bersama tersangka lainnya pada rilis kasus pengungkapan pengedaran narkotika jenis kokain di Mapolda Metro Jaya, Senin, 10 Februari 2020. Unit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga menangkap dua orang tersangka lainnya. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Artis Nanie Darham (tengah) menutupi wajahnya dengan tangan saat dihadirkan bersama tersangka lainnya pada rilis kasus pengungkapan pengedaran narkotika jenis kokain di Mapolda Metro Jaya, Senin, 10 Februari 2020. Barang bukti yang disita antara lain: Kokain 22,98 gr, Sabu 0,88 gr, Happy Five 9 butir dan ekstasi 1 butir. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Nanie Darham (dua dari kanan) dihadirkan bersama tersangka lainnya pada rilis kasus pengedaran kokain di Mapolda Metro Jaya, Senin, 10 Februari 2020. Ia mengaku telah mengedarkan narkoba selama satu tahun. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Barang bukti narkotika dihadirkan saat rilis kasus pengedaran kokain yang dilakukan oleh aktris Nanie Darham di Mapolda Metro Jaya, Senin, 10 Februari 2020. Nanie memperoleh narkoba ini dari seseorang di luar negeri. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Tersangka dihadirkan saat rilis kasus pengungkapan pengedaran narkotika jenis kokain yang dilakukan oleh aktris Nanie Darham di Mapolda Metro Jaya, Senin, 10 Februari 2020. Para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kanan) memberikan keterangan pers saat rilis kasus pengedaran kokain yang melibatkan artis Nanie Darham di Mapolda Metro Jaya, Senin, 10 Februari 2020. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. TEMPO/Hilman Fathurrahman W