Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca dijemput paksa tim penyidik, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 30 Maret 2022. Penyidik KPK resmi menetapkan dan melakukan upaya penahanan paksa selama 20 hari pertama terhadap Annas Maamun. TEMPO/Imam Sukamto
Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca dijemput paksa tim penyidik, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 30 Maret 2022. Annas Maamun sebelumnya telah menjalani pidana penjara setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK pada tahun 2014. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca dijemput paksa tim penyidik, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 30 Maret 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun (kanan) mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 30 Maret 2022. KPK resmi menahan Annas Maamun dengan dugaan menyuap Ketua DPRD Riau (2009-2014) Johar Firdaus, terkait pergeseran anggaran perubahan pembangunan rumah layak huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) dan pemberian sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp900 juta. ANTARA/M Risyal Hidayat
Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca dijemput paksa tim penyidik, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 30 Maret 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca dijemput paksa tim penyidik, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 30 Maret 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini