Foto

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara

1 April 2024 | 15.30 WIB

https://statik.tempo.co/data/2024/04/01/id_1291940/1291940_720.jpg
Perbesar
Foto 1 dari 6

Terdakwa mantan Kepala kantor pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 31 Maret 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Andhi Pramono, pidana penjara badan selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp.1 miliar subsider kurungan 6 bulan. TEMPO/Imam Sukamto

https://statik.tempo.co/data/2024/04/01/id_1291942/1291942_720.jpg
Perbesar
Foto 2 dari 6

Terdakwa mantan Kepala kantor pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 31 Maret 2024. Andhi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sebesar Rp.58,9 miliar terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto

https://statik.tempo.co/data/2024/04/01/id_1291943/1291943_720.jpg
Perbesar
Foto 3 dari 6

Terdakwa mantan Kepala kantor pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 31 Maret 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Andhi Pramono, pidana penjara badan selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp.1 miliar subsider kurungan 6 bulan. TEMPO/Imam Sukamto

https://statik.tempo.co/data/2024/04/01/id_1291945/1291945_720.jpg
Perbesar
Foto 4 dari 6

Terdakwa mantan Kepala kantor pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 31 Maret 2024. Sebelum menjadi tersangka, gaya hidup mewah Andhi dan keluarganya sempat viral di media sosial. TEMPO/Imam Sukamto

https://statik.tempo.co/data/2024/04/01/id_1291946/1291946_720.jpg
Perbesar
Foto 5 dari 6

Terdakwa mantan Kepala kantor pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 31 Maret 2024. Andhi diduga memiliki sejumlah properti mewah senilai puluhan miliar rupiah yang tidak dilaporkan. TEMPO/Imam Sukamto

https://statik.tempo.co/data/2024/04/01/id_1291948/1291948_720.jpg
Perbesar
Foto 6 dari 6

Terdakwa mantan Kepala kantor pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 31 Maret 2024. Andhi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sebesar Rp.58,9 miliar terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus