Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Kepala Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Yul Dirga mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Kepala Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Yul Dirga mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp.300 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai 18.425 dolar AS ditambah 14.400 dolar AS, dan Rp 50 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Kepala Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Yul Dirga mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020. Vonis ini dijatuhkan dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pemeriksaan atas restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Kepala Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Yul Dirga mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020. Yul tidak dihadirkan ke Pengadilan Tipikor terkait protokol Covid-19. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini