Mantan Kepala Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Yul Dirga mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Kepala Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Yul Dirga mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp.300 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai 18.425 dolar AS ditambah 14.400 dolar AS, dan Rp 50 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Kepala Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Yul Dirga mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020. Vonis ini dijatuhkan dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pemeriksaan atas restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016. TEMPO/Imam Sukamto