Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus kepemilikan senjata dan satwa dilindungi Gatot Brajamusti alias Aa Gatot saat membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, 17 April 2018. Sebelumnya, Aa Gatot dituntut tiga tahun penjara serta membayar denda Rp 10 juta, subsider tiga bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Terdakwa kasus kepemilikan senjata dan satwa dilindungi Gatot Brajamusti alias Aa Gatot bersiap menjalani sidang pembacaan nota pembelaan di PN Jaksel, Jakarta, 17 April 2018. Aa Gatot dinilai terbukti melakukan tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 21 Ayat 2 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus kepemilikan senjata dan satwa dilindungi Gatot Brajamusti alias Aa Gatot bersiap menjalani sidang pembacaan nota pembelaan di PN Jaksel, Jakarta, 17 April 2018. Aa Gatot juga dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terdakwa kasus kepemilikan senjata dan satwa dilindungi Gatot Brajamusti alias Aa Gatot bersiap membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan di PN Jaksel, Jakarta, 17 April 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terdakwa kasus kepemilikan senjata dan satwa dilindungi Gatot Brajamusti alias Aa Gatot membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan di PN Jaksel, Jakarta, 17 April 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Suasana saat terdakwa kasus kepemilikan senjata dan satwa dilindungi Gatot Brajamusti alias Aa Gatot membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan di PN Jaksel, Jakarta, 17 April 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini