Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Ekspresi Aa Gatot Saat Bacakan Nota Pembelaan

17 April 2018 | 21.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Terdakwa kasus kepemilikan senjata dan satwa dilindungi Gatot Brajamusti alias Aa Gatot saat membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, 17 April 2018. Sebelumnya, Aa Gatot dituntut tiga tahun penjara serta membayar denda Rp 10 juta, subsider tiga bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU). TEMPO/M Taufan Rengganis

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Terdakwa kasus kepemilikan senjata dan satwa dilindungi Gatot Brajamusti alias Aa Gatot bersiap menjalani sidang pembacaan nota pembelaan di PN Jaksel, Jakarta, 17 April 2018. Aa Gatot dinilai terbukti melakukan tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 21 Ayat 2 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. TEMPO/M Taufan Rengganis

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Terdakwa kasus kepemilikan senjata dan satwa dilindungi Gatot Brajamusti alias Aa Gatot bersiap menjalani sidang pembacaan nota pembelaan di PN Jaksel, Jakarta, 17 April 2018. Aa Gatot juga dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api. TEMPO/M Taufan Rengganis

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Terdakwa kasus kepemilikan senjata dan satwa dilindungi Gatot Brajamusti alias Aa Gatot bersiap membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan di PN Jaksel, Jakarta, 17 April 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Terdakwa kasus kepemilikan senjata dan satwa dilindungi Gatot Brajamusti alias Aa Gatot membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan di PN Jaksel, Jakarta, 17 April 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Suasana saat terdakwa kasus kepemilikan senjata dan satwa dilindungi Gatot Brajamusti alias Aa Gatot membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan di PN Jaksel, Jakarta, 17 April 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus