Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gatot Brajamusti (Aa Gatot) saat menghadiri sidang putusan tindak pidana asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 24 April 2018. Dalam sidang tersebut, Aa Gatot dijatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. TEMPO/Muhammad Hidayat
Gatot Brajamusti (Aa Gatot) saat menghadiri sidang putusan tindak pidana asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 24 April 2018. Aa Gatot dianggap melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gatot Brajamusti (Aa Gatot) saat menghadiri sidang putusan tindak pidana asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 24 April 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat
Gatot Brajamusti (Aa Gatot) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menghadiri sidang putusan tindak pidana asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 24 April 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat
Gatot Brajamusti (Aa Gatot) saat menghadiri sidang putusan tindak pidana asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 24 April 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat
Gatot Brajamusti (Aa Gatot) meninggalkan ruang sidang setelah menghadiri sidang putusan tindak pidana asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 24 April 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini