Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jurnalis foto menunjukkan bukti penghalangan pengambilan gambar tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi yang meninggalkan gedung Jampidsus Kejagung secara diam-diam untuk menghindari jurnalis agar tidak terekspose usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi berada di dalam mobil seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung memeriksa dan menahan tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma tersebut, setelah diperiksa selama hampir empat jam. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah jurnalis mengerumuni mobil Kejagung yang membawa tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, secara diam-diam seusai pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022. Tersangka korupsi sebesar Rp 78 triliun ini sempat buron dan tinggal di Taiwan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi (kiri) duduk di dalam mobil saat ditahan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022. Surya Darmadi telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di wilayah Indragiri Hulu, Riau oleh PT Duta Palma Group dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp78 triliun. ANTARA/Reno Esnir
Bos Duta Palma Group Surya Darmadi mengenakan rompi tahanan berwarna pink saat akan ditahan oleh Kejaksaan Agung, Senin, 15 Agustus 2022. (Dokumentasi Kejaksaan Agung)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini