Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jonru Ginting mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 25 Januari 2018. Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting berencana meluncurkan dua buku yang berisi pengalamannya di dalam tahanan. TEMPO/Wildan Aulia Rahman.
Ekspresi Jonru Ginting saat mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 25 Januari 2018. Ia menjadi tersangka dugaan kasus ujaran kebencian melalui media sosial. TEMPO/Wildan Aulia Rahman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jonru Ginting mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 25 Januari 2018. Ia didakwa berlapis, dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). TEMPO/Wildan Aulia Rahman.
Jonru Ginting mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 25 Januari 2018. Pasal kedua, Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. TEMPO/Wildan Aulia Rahman.
Kuasa hukum Jonru Ginting dan penuntut umum saat sidang lanjutan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 25 Januari 2018. Sedangkan yang ketiga, didakwa Pasal 156 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. TEMPO /Wildan Aulia Rahman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini