Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus ujaran kebencian Joh Riah Ukur alias Jonru Ginting saat menjalani sidang beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 19 Februari 2018. Jonru Ginting dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman dua tahun penjara atau denda lima puluh dua juta rupiah. TEMPO/Subekti.
Terdakwa kasus ujaran kebencian Jonru Ginting saat menjalani sidang beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 19 Februari 2018. Jonru Ginting didakwa menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook. TEMPO/Subekti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus ujaran kebencian Jonru Ginting saat menjalani sidang beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 19 Februari 2018. Jonru Ginting menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook sejak Juni-Agustus 2017. TEMPO/Subekti.
Terdakwa kasus ujaran kebencian Joh Riah Ukur alias Jonru Ginting saat menjalani sidang beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 19 Februari 2018. TEMPO/Subekti.
Terdakwa kasus ujaran kebencian Joh Riah Ukur alias Jonru Ginting saat menjalani sidang beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 19 Februari 2018. TEMPO/Subekti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini