Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Ekspresi Pasrah Eni Saragih Saat Divonis 6 Tahun Penjara

1 Maret 2019 | 22.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih alias Eni Saragih, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 1 Maret 2019. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara karena terbukti menerima suap terkait pembangunan PLTU Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Saragih, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 1 Maret 2019. Eni juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 5,87 Miliar dan 40 ribu Dollar Singapura subsider 6 bulan penjara. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Saragih, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 1 Maret 2019. Majelis hakim juga mencabut hak politik selama tiga tahun. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Saragih, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 1 Maret 2019. Eni Saragih mengaku pasrah divonis 6 tahun penjara, dan mengatakan sudah cukup baginya membela diri. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Terdakwa suap PLTU Riau-1, Eni Saragih, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 1 Maret 2019. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus