Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih alias Eni Saragih, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 1 Maret 2019. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara karena terbukti menerima suap terkait pembangunan PLTU Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Saragih, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 1 Maret 2019. Eni juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 5,87 Miliar dan 40 ribu Dollar Singapura subsider 6 bulan penjara. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Saragih, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 1 Maret 2019. Majelis hakim juga mencabut hak politik selama tiga tahun. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Saragih, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 1 Maret 2019. Eni Saragih mengaku pasrah divonis 6 tahun penjara, dan mengatakan sudah cukup baginya membela diri. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa suap PLTU Riau-1, Eni Saragih, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 1 Maret 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini