Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa Setya Novanto mendengarkan keterangan saksi ahli dalam sidang kasus korupsi KTP Elektronik, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 14 Maret 2018. Dalam sidang, Setnov menyebutkan keterlibatan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung dalam kasus mega korupsi KTP Elektronik. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Setya Novanto mendengarkan keterangan dua saksi, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, dalam sidang kasus korupsi KTP Elektronik, di Pengadilan Tipikor, Jakarta,14 Maret 2018. Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa Setya Novanto mendengarkan keterangan dua saksi yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung (kiri), dalam sidang kasus korupsi KTP Elektronik, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Maret 2018. Setnov mengatakan ada aliran dana korupsi proyek e-KTP yang mengalir dari Made Oka Masagung ke beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto mendengarkan keterangan saksi dari Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung dalam sidang kasus korupsi KTP Elektronik, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Maret 2018. Made Oka diduga menyalurkan uang US$ 3,8 juta, yang didapat dari PT Biomorf Mauritus. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto, mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus pengadaan KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Maret 2018. Sedangkan keponakan Setnov, Irvanto menyalurkan uang US$ 3,5 juta. ANTARA/Muhammad Adimaja
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP Irvanto Hendra Pambudi (kanan) bersama Made Oka Masagung (kiri) memberikan keterangan sebagai saksi dengan Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (tengah), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Maret 2018. Sidang mantan ketua DPR itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum. ANTARA/Muhammad Adimaja
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini