Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Ekspresi Simon Gunawan, Penyuap SKK Migas saat Divonis Tipikor

19 Desember 2013 | 19.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Simon Gunawan Tanjaya, saat menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta (19/12). Simon divonis dengan hukuman pidana kurungan tiga tahun dan denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan penjara karena terbukti melakukan pemberian uang USD 700 ribu kepada Rudi Rubiandini melalui perantara Devi Ardi. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Ekspresi terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas, Simon Gunawan Tanjaya, saat menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta (19/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas, Simon Gunawan Tanjaya, saat menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta (19/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas, Simon Gunawan Tanjaya, seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (19/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas, Simon Gunawan Tanjaya, saat keluar dari ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta (19/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas, Simon Gunawan Tanjaya, seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta (19/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus