Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Simon Gunawan Tanjaya, saat menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta (19/12). Simon divonis dengan hukuman pidana kurungan tiga tahun dan denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan penjara karena terbukti melakukan pemberian uang USD 700 ribu kepada Rudi Rubiandini melalui perantara Devi Ardi. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ekspresi terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas, Simon Gunawan Tanjaya, saat menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta (19/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas, Simon Gunawan Tanjaya, saat menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta (19/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas, Simon Gunawan Tanjaya, seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (19/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas, Simon Gunawan Tanjaya, saat keluar dari ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta (19/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas, Simon Gunawan Tanjaya, seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta (19/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini