Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Fakta-fakta Penghapusan Pertalite Mulai 2024

6 September 2023 | 16.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Pengendara mengisi BBM jenis Pertalite di sebuah SPBU di Jakarta, Rabu 6 September 2023. PT Pertamina (Persero) akan mengumumkan pertalite dihapus mulai tahun 2024. Sebagai gantinya akan hadir Pertamax Green 92. TEMPO/Subekti.

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Pengendara mengisi BBM jenis Pertalite di sebuah SPBU di Jakarta, Rabu 6 September 2023. Penghapusan Pertalite ini juga merupakan bagian dari kelanjutan Program Langit Biru yang dicanangkan Pertamina. Pada tahap pertama, program ini telah menjalankan agenda dengan menaikkan bahan bakar RON 80 menjadi RON 90. Kemudian, pada tahap ini, Pertamina akan menaikkan bahan bakar RON 90 menjadi RON 92. TEMPO/Subekti.

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Pengendara mengisi BBM di sebuah SPBU di Jakarta, Rabu 6 September 2023. Meski Pertalite dihapus, subsidi tetap berlanjut dan digantikan dengan Pertamax Green 92. Produk tersebut merupakan Pertalite yang dicampur dengan 7 persen etanol. Dengan pencampuran tersebut, nilai oktan Pertamax yang semula 90 naik menjadi 92. Pertamax Green 92 ini akan dirilis mulai tahun depan seiring dihapusnya Pertalite. TEMPO/Subekti.

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Pengendara mengisi BBM di sebuah SPBU di Jakarta, Rabu 6 September 2023. Nantinya Pertamina akan fokus menjual Pertamax 92, Pertamax Green 95, dan Pertamax Turbo. Pertamax Green 92 dengan mencampur (RON) 90 dengan 7 persen etanol. Kedua, Pertamax Green 95 mencampur Pertamax dengan 8 persen etanol, ketiga Pertamax Turbo. Hal ini seiring komitmen Pertamina untuk mengembangkan bioenergi sebagai upaya mencapai net zero emission (NZE) pada 2060. TEMPO/Subekti.

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Pengendara mengisi BBM di sebuah SPBU di Jakarta, Rabu 6 September 2023. Menurut Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, penghapusan ini guna memenuhi aturan standar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK. Adapun aturan tersebut menyatakan bahwa batas minimal oktan number yang boleh dijual di Indonesia adalah 91. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus