Foto

Gabungan Industri Pariwisata Indonesia Ajukan Uji Materil Pajak Hiburan ke MK

7 Februari 2024 | 23.30 WIB

https://statik.tempo.co/data/2024/02/08/id_1278058/1278058_720.jpg
Perbesar
Foto 1 dari 5

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani (tengah) bersama pengurus DPP GIPI menyampaikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 7 Februari 2024. Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) mengajukan uji materiil atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 58 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). TEMPO/M Taufan Rengganis

https://statik.tempo.co/data/2024/02/08/id_1278059/1278059_720.jpg
Perbesar
Foto 2 dari 5

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani menyampaikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 7 Februari 2024. Di dalam pasal itu disebutkan Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. TEMPO/M Taufan Rengganis

https://statik.tempo.co/data/2024/02/08/id_1278224/1278224_720.jpg
Perbesar
Foto 3 dari 5

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani menyampaikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 7 Februari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

https://statik.tempo.co/data/2024/02/08/id_1278225/1278225_720.jpg
Perbesar
Foto 4 dari 5

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani (tengah) bersama pengurus DPP GIPI menyampaikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 7 Februari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

https://statik.tempo.co/data/2024/02/08/id_1278228/1278228_720.jpg
Perbesar
Foto 5 dari 5

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani (tengah) bersama pengurus DPP GIPI menyampaikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 7 Februari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus