Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir mengusap matanya saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2019. Sofyan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan agenda pembacaan dakwaan. TEMPO/Imam Sukamto
Gestur terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir saat mengikuti sidang perdana kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2019. Dalam kasus tersebut, Sofyan didakwa telah membantu transaksi berupa pemberian uang suap Rp 4,7 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gestur terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir saat mengikuti sidang perdana kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir bersalaman dengan hakim setelah mengikuti sidang perdana kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Ekspresi terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir setelah mengikuti sidang perdana kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2019. ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini