Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Gubernur Riau Rusli Zainal, Jumat, 8 Februari 2013. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Rusli dinyatakan terlibat dalam tiga kasus korupsi. Rusli Zainal diduga menerima dan diduga melakukan pemberian, ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P., dalam keterangan pers di kantornya, Jumat, 8 Februari 2013. dok TEMPO/Zukarnain
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Johan menjelaskan, Rusli Zainal ditetapkan tersangka korupsi berkaitan dengan Peraturan Daerah Riau tentang anggaran proyek Pekan Olahraga Nasional. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Rusli Zainal diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. TEMPO/Amston Probel
Rusli Zainal juga ditetapkan tersangka dalam pembahasan peraturan daerah yang berkaitan dengan pemberian suap terhadap M. Faisal Aswan dan M. Dunir, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau. TEMPO/Imam Sukamto
Rusli Zainal juga dinyatakan tersangka pembentukan Badan Kerja Pemanfaatan Tanaman Kayu di Pelelawan dan Siak. Dalam kasus ini, Rusli dianggap menyalahgunakan kewenangan. Rusli diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1. dok TEMPO/Dinul Mubarok
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini