Tim kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino selaku pemohon, Agus Dwiwarsono (kedua kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang putusan praperadilan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di Jakarta, Selasa, 25 Mei 2021. Hakim tunggal Morgan Simanjutkak menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh RJ Lino dikarenakan proses penyidikan kasus yang menjerat RJ Lino telah sah. ANTARA/M Risyal Hidayat
Tim kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino selaku pemohon, Agus Dwiwarsono (tengah) memberikan keterangan pada awak media usai mengikuti sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di Jakarta, Selasa, 25 Mei 2021. RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2015 dalam dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II. ANTARA/M Risyal Hidayat
Agus Dwiwarsono (kanan), tim kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino selaku pemohon beranjak meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang putusan praperadilan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di Jakarta, Selasa, 25 Mei 2021. ANTARA/M Risyal Hidayat