Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ekspresi tersangka Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino saat meninggalkan gedung KPK setelah diperiksa di Jakarta, Kamis, 23 Januari 2020. RJ Lino diperiksa selama hampir 12 jam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II. TEMPO/Imam Sukamto
Ekspresi tersangka Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino saat meninggalkan gedung KPK setelah diperiksa di Jakarta, Kamis, 23 Januari 2020. Ia kembali diperiksa setelah 4 tahun dari pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ekspresi tersangka Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino saat meninggalkan gedung KPK setelah diperiksa di Jakarta, Kamis, 23 Januari 2020. Usai pemeriksaan tersebut, KPK tidak langsung melakukan penahanan dan masih membebaskan RJ Lino. TEMPO/Imam Sukamto
Ekspresi tersangka Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino saat meninggalkan gedung KPK setelah diperiksa di Jakarta, Kamis, 23 Januari 2020. RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukkan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini