Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pendukung dan simpatisan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Wahidin Halim-Andika Hazrumy berkumpul dalam pembacaan hasil putusan atas perkara gugatan hasil Pilkada Serentak 2017 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 4 April 2017. Mereka merayakan kemenangan Wahidin-Andika. ANTARA/M Agung Rajasa
Koordinator tim kuasa hukum Wahidin Halim-Andika, Ramdan Alamsyah, tersenyum setelah mendengarkan hasil putusan atas perkara gugatan hasil Pilkada Banten di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 4 April 2017. Majelis Hakim MK memutuskan menolak gugatan pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarif. ANTARA/M Agung Rajasa
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pendukung dan simpatisan Wahidin Halim-Andika Hazrumy merayakan kemenangan setelah mendengarkan hasil putusan atas perkara gugatan hasil Pilkada Serentak 2017 Provinsi Banten di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 4 April 2017. Gugatan tersebut ditolak karena tidak memenuhi syarat Pasal 158 UU Pilkada. ANTARA/M Agung Rajasa
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kedua kiri) bersama anggota Majelis Hakim Konstitusi membuka sidang pembacaan putusan atas perkara gugatan hasil Pilkada Banten di MK, Jakarta, 4 April 2017. Andika Hazrumy merupakan anak mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah. ANTARA/M Agung Rajasa
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini