Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Gugatan Rano Karno Ditolak MK, Wahidin-Andika Gubernur Banten

4 April 2017 | 22.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Pendukung dan simpatisan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Wahidin Halim-Andika Hazrumy berkumpul dalam pembacaan hasil putusan atas perkara gugatan hasil Pilkada Serentak 2017 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 4 April 2017. Mereka merayakan kemenangan Wahidin-Andika. ANTARA/M Agung Rajasa

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Koordinator tim kuasa hukum Wahidin Halim-Andika, Ramdan Alamsyah, tersenyum setelah mendengarkan hasil putusan atas perkara gugatan hasil Pilkada Banten di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 4 April 2017. Majelis Hakim MK memutuskan menolak gugatan pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarif. ANTARA/M Agung Rajasa

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Pendukung dan simpatisan Wahidin Halim-Andika Hazrumy merayakan kemenangan setelah mendengarkan hasil putusan atas perkara gugatan hasil Pilkada Serentak 2017 Provinsi Banten di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 4 April 2017. Gugatan tersebut ditolak karena tidak memenuhi syarat Pasal 158 UU Pilkada. ANTARA/M Agung Rajasa

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kedua kiri) bersama anggota Majelis Hakim Konstitusi membuka sidang pembacaan putusan atas perkara gugatan hasil Pilkada Banten di MK, Jakarta, 4 April 2017. Andika Hazrumy merupakan anak mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah. ANTARA/M Agung Rajasa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus