Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (tengah) bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (dua kiri) menunjukkan barang bukti uang palsu saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Maret 2022. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kejahatan uang palsu dengan barang bukti berupa 494.904 lembar mata uang rupiah pecahan Rp100.000 dan mata uang dolar pecahan USD 100. TEMPO/Muhammad Hidayat
Petugas merapikan barang bukti saat konferensi pers kasus peredaran uang palsu di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Maret 2022. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap 12 orang tersangka di dua wilayah berbeda. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas merapikan barang bukti saat konferensi pers kasus peredaran uang palsu di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Maret 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (kanan) bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers kasus uang palsu di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Maret 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan saat konferensi pers kasus uang palsu di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Maret 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan saat konferensi pers kasus uang palsu di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Maret 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini