Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas Direskrimsus Polda Jawa Tengah memusnahkan 30 ribuan uang palsu senilai 2,4 Milyar di markasnya Banyumanik, Semarang, 22 Februari 2017. Uang palsu tersebut didapat Bank Indonesia sepanjang 3 tahun terakhir dan dimusnahkan dengan mesin pencacah. TEMPO/Budi Purwanto
Sejumlah petugas Direskrimsus Polda Jawa Tengah memusnahkan 30 ribuan uang palsu dengan alat pencacah di markasnya, 22 Februari 2017. Menurut Bank Indonesia, uang pecahan 100 ribu dan 50 ribu yang sering dipalsukan oleh oknum. TEMPO/Budi Purwanto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah petugas Direskrimsus Polda Jawa Tengah memilah milah uang palsu pecahan 100 ribu dan 50 ribu sebelum dimusnahkan dengan alat pencacah di markasnya, 22 Februari 2017. Bank Indonesia tiap bulan rata rata mendapat kiriman seribuan uang palsu dari berbagai bank yang ada di Semarang. TEMPO/Budi Purwanto
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Drs. Indrajit (tengah) bersama pejabat Bank Indonesia memusnahkan ribuan uang palsu yang disita Bank Indonesia di Markas Direskrimsus Polda Jawa Tengah di Semarang, 22 Februari 2017. TEMPO/Budi Purwanto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini