Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mayor Jenderal (purn) Kivlan Zen terdakwa kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal saat bersaksi di sidang perkara untuk terdakwa Habil Marati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 7 Januari 2020. TEMPO/Subekti.
Mayor Jenderal (purn) Kivlan Zen terdakwa kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal saat bersaksi di sidang perkara untuk terdakwa Habil Marati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 7 Januari 2020. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. TEMPO/Subekti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mayor Jenderal (purn) Kivlan Zen terdakwa kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal saat bersaksi di sidang perkara untuk terdakwa Habil Marati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 7 Januari 2020. Perbuatan Kivlan Zen menurut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati dan Asmaizulfi alias Vivi. EMPO/Subekti.
Mayor Jenderal (purn) Kivlan Zen terdakwa kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal saat bersaksi di sidang perkara untuk terdakwa Habil Marati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 7 Januari 2020. Atas perbuatan itu, Kivlan didakwa dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TEMPO/Subekti.
Mayor Jenderal (purn) Kivlan Zen terdakwa kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal saat bersaksi di sidang perkara untuk terdakwa Habil Marati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 7 Januari 2020. Sidang perkara itu sempat mengalami penundaan beberapa kali karena alasan kesehatan Kivlan. TEMPO/Subekti.
Mayor Jenderal (purn) Kivlan Zen terdakwa kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal saat bersaksi di sidang perkara untuk terdakwa Habil Marati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 7 Januari 2020. TEMPO/Subekti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini