Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus suap di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Otto Cornelis Kaligis ditemani oleh Velove Vexia (kedua kiri) dan sekretaris pribadi, Yurinda Tri Achyuni (kanan) jelang jalani sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 17 Desember 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa Otto Cornelis Kaligis mendapat dukungan dari keluarganya jelang jalani sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 17 Desember 2015. OC Kaligis dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Otto Cornelis Kaligis berjalan bersama anaknya Velove Vexia (kiri) sebelum menjalani sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 17 Desember 2015. Sidang pembacaan amar putusan atas terdakwa OC Kaligis diketuai oleh Majelis Hakim, Sumpeno. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Otto Cornelis Kaligis berpose dengan pegawainya sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 17 Desember 2015. OC Kaligis terbukti melakukan suap kepada Panitera dan Hakim PTUN Medan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. ANTARA FOTO
Otto Cornelis Kaligis memeluk putrinya artis Velove Vexia ketika menunggu sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 17 Desember 2015. OC Kaligis terbukti menyuap majelis hakim dan penitera PTUN di Medan sebesar 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura. ANTARA FOTO
Anak dari terdakwa kasus suap di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Otto Cornelis Kaligis, Velove Vexia menghadiri sidang ayahnya yang beranggendakan mendengarkan pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 17 Desember 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini