Seorang karyawan merapikan tempat tidur di kamar Hotel Kedaton 8 Xpress di Rest Area KM 19, Tambun, Kabupaten Bekasi, Selasa, 26 April 2022. Keberadaan penginapan di rest area pada ruas jalan tol Trans Jawa tersebut dikondisikan untuk memenuhi kebutuhan istirahat pengendara dengan tipe A sesuai pasal 39 ayat 1 Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat yang disewakan paling lama 12 jam dan Pelayanan pada Jalan Tol. ANTARA/M Risyal Hidayat
Seorang karyawan merapikan tempat tidur di kamar Hotel Kedaton 8 Xpress di Rest Area KM 19, Tambun, Kabupaten Bekasi, Selasa, 26 April 2022. Keberadaan penginapan di rest area pada ruas jalan tol Trans Jawa tersebut dikondisikan untuk memenuhi kebutuhan istirahat pengendara dengan tipe A sesuai pasal 39 ayat 1 Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat yang disewakan paling lama 12 jam dan Pelayanan pada Jalan Tol. ANTARA/M Risyal Hidayat
Pengunjung memasuki kamar di Hotel Kedaton 8 Xpress di Rest Area KM 19, Tambun, Kabupaten Bekasi, Selasa, 26 April 2022. Keberadaan penginapan di rest area pada ruas jalan tol Trans Jawa tersebut dikondisikan untuk memenuhi kebutuhan istirahat pengendara dengan tipe A sesuai pasal 39 ayat 1 Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat yang disewakan paling lama 12 jam dan Pelayanan pada Jalan Tol. ANTARA/M Risyal Hidayat
Pengunjung Hotel Kedaton 8 Xpress di Rest Area KM 19, Tambun, Kabupaten Bekasi, Selasa, 26 April 2022. ANTARA/M Risyal Hidayat