Ki-Ka. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana; Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik; dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 4 Januari 2025. Jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp319 miliar karena melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan dari dana BNPB. Tempo/Tony Hartawan
Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik bersiap sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 4 Januari 2025. Tempo/Tony Hartawan
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 4 Januari 2025. Tempo/Tony Hartawan
Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo (kanan) menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 4 Januari 2025. Tempo/Tony Hartawan
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 4 Januari 2025. Tempo/Tony Hartawan