Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebuah pemasangan iklan online jasa pernikahan siri di internet bertarif Rp 2 juta yang diiklankan oleh seorang penghulu, di Jakarta, 19 Januari 2015. Kementerian Agama bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri, Polri, Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM akan menindak tegas praktek jasa nikah siri di dunia maya atau melalui selebaran karena bertentangan dengan Undang-Undang No. 1 1974 tentang perkawinan yang menyebutkan perkawinan harus dicatat di negara. TEMPO/Imam Sukamto
Sebuah pemasangan iklan online jasa pernikahan siri di internet bertarif Rp 2 juta yang diiklankan oleh seorang penghulu, di Jakarta, 19 Januari 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebuah pemasangan iklan online jasa pernikahan siri di internet bertarif Rp 2 juta yang diiklankan oleh seorang penghulu, di Jakarta, 19 Januari 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Sebuah pemasangan iklan online jasa pernikahan siri di internet bertarif Rp 2 juta yang diiklankan oleh seorang penghulu, di Jakarta, 19 Januari 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Sebuah pemasangan iklan online jasa pernikahan siri di internet bertarif Rp 2 juta yang diiklankan oleh seorang penghulu, di Jakarta, 19 Januari 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Sebuah pemasangan iklan online jasa pernikahan siri di internet bertarif Rp 2 juta yang diiklankan oleh seorang penghulu, di Jakarta, 19 Januari 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini