Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Iklan Online Jasa Layanan Nikah Siri Menjamur

19 Januari 2015 | 18.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Sebuah pemasangan iklan online jasa pernikahan siri di internet bertarif Rp 2 juta yang diiklankan oleh seorang penghulu, di Jakarta, 19 Januari 2015. Kementerian Agama bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri, Polri, Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM akan menindak tegas praktek jasa nikah siri di dunia maya atau melalui selebaran karena bertentangan dengan Undang-Undang No. 1 1974 tentang perkawinan yang menyebutkan perkawinan harus dicatat di negara. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Sebuah pemasangan iklan online jasa pernikahan siri di internet bertarif Rp 2 juta yang diiklankan oleh seorang penghulu, di Jakarta, 19 Januari 2015. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Sebuah pemasangan iklan online jasa pernikahan siri di internet bertarif Rp 2 juta yang diiklankan oleh seorang penghulu, di Jakarta, 19 Januari 2015. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Sebuah pemasangan iklan online jasa pernikahan siri di internet bertarif Rp 2 juta yang diiklankan oleh seorang penghulu, di Jakarta, 19 Januari 2015. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Sebuah pemasangan iklan online jasa pernikahan siri di internet bertarif Rp 2 juta yang diiklankan oleh seorang penghulu, di Jakarta, 19 Januari 2015. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Sebuah pemasangan iklan online jasa pernikahan siri di internet bertarif Rp 2 juta yang diiklankan oleh seorang penghulu, di Jakarta, 19 Januari 2015. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus