Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (kanan) menyampaikan nota pembelaan yang disiarkan secara "live streaming" dalam sidang lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Jumat 19 Juni 2020. Sidang tersebut beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (kanan) menyampaikan nota pembelaan yang disiarkan secara "live streaming" dalam sidang lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Jumat 19 Juni 2020. Sidang tersebut beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Imam Nahrawi, mengikuti sidang pembacaan surat pledoi (surat nota pembelaan) tidak dihadirkan di Pegadilan Tindak Pidana Korupsi terkait protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), disiarkan secara daring dari gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Juni 2020. Imam Nahrawi, membacakan surat nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK menuntutnya pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan pencabutan hak dipilih selama 5 tahun, dalam kasus tindak pidana korupsi kasus suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Imam Nahrawi, mengikuti sidang pembacaan surat pledoi (surat nota pembelaan) tidak dihadirkan di Pegadilan Tindak Pidana Korupsi terkait protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), disiarkan secara daring dari gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Juni 2020. Imam Nahrawi, membacakan surat nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK menuntutnya pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan pencabutan hak dipilih selama 5 tahun, dalam kasus tindak pidana korupsi kasus suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Imam Nahrawi, mengikuti sidang pembacaan surat pledoi (surat nota pembelaan) tidak dihadirkan di Pegadilan Tindak Pidana Korupsi terkait protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), disiarkan secara daring dari gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Juni 2020. Imam Nahrawi, membacakan surat nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK menuntutnya pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan pencabutan hak dipilih selama 5 tahun, dalam kasus tindak pidana korupsi kasus suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Imam Nahrawi, mengikuti sidang pembacaan surat pledoi (surat nota pembelaan) tidak dihadirkan di Pegadilan Tindak Pidana Korupsi terkait protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), disiarkan secara daring dari gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Juni 2020. Imam Nahrawi, membacakan surat nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK menuntutnya pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan pencabutan hak dipilih selama 5 tahun, dalam kasus tindak pidana korupsi kasus suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini