Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Ini Dua Kapal Tanker Pembawa CPO yang Ditangkap TNI AL

28 April 2022 | 20.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

TNI Angkatan Laut dari jajaran Koarmada I mengamankan kapal tanker MT World Progress yang mengangkut Palm Oil 34.854,3 Metrik Ton (MT) di wilayah perairan Selat Malaka, Indonesia, Rabu, 27 April 2022. TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui unsur Komando Armada I mengamankan dua kapal tanker berbendera asing memuat "palm oil" dan "crude palm oil" (CPO) karena diduga melakukan pelanggaran dokumen. ANTARA/HO-Dispen Koarmada I

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

TNI Angkatan Laut melalui unsur Komando Armada I KRI Siribua-859 berhasil menangkap Kapal Tangker MT. Annabelle yang mengangkut Crude Palm Oil (CPO) sebanyak 13.357,425 MT dan Metanol sebanyak 98 drum di perairan Barat Kalimantan. Kapal berbendera asing ini tengah melakukan pelayaran dari Kijing Pontianak menuju Shajarh, UAE di Perairan Barat Kalimantan, Rabu, 27 April 2022. Instagram/Koarmada_1

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

MT Annabelle merupakan Kapal Tanker Berbendera Marshal Island dinakhodai oleh Zhao Junfeng Warga Negara Tiongkok dengan jumlah ABK 24 orang warga negara Tiongkok diduga melakukan tindak pidana pelanggaran membawa muatan metanol tanpa dilengkapi dokumen angkutan barang berbahaya. Hal itu melanggar Pasal 294 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Instagram/@Koarmada_1

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Dalam dua minggu terakhir TNI AL Koarmada I telah menangkap 5 kapal membawa muatan minyak sawit dan turunannya yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Instagram/@Koarmada_1

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

MT World Progress merupakan Kapal Tanker Berbendera Liberia dinakhodai Belov Alexander berkebangsaan Rusia dengan jumlah ABK 22 WNA (7 Rusia, 6 Ukraina, dan 9 India) diduga melakukan pelanggaran dokumen dengan spesifikasi GT kapal yang tertera di salah satu dokumen berbeda dengan dokumen lain serta spesifikasi kapasitas mesin pendorong yang tertera di salah satu dokumen berbeda dengan dokumen lain. Hal itu merupakan pelanggaran Pasal 302 ayat (2) Jo. Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Instagram/Koarmada_1

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

KRI Beladau-643 yang dikomandani Mayor Laut (P) Nana Suryana selanjutnya menggiring MT. World Progress untuk diserahkan dan diproses lanjut oleh Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai. Sedangkan KRI Siribua-859 dikomandani oleh Mayor Laut (P) Jasmin Mudianto yang selanjutnya mengawal MT. Annabelle menuju Pangkalan Utama TNI AL XII Pontianak guna proses penyelidikan lanjutan. Instagram/@Koarmada1

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus