Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Ini Tersangka yang Diciduk Polisi dalam Kasus Gagal GInjal Akut Anak

30 Januari 2023 | 16.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers terkait kasus obat batuk sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak di Rupbasan Kelas I Jakarta Utara, Senin, 30 Januari 2023. Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka perorangan dan lima tersangka korporasi antara lain PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya dalam kasus gagal ginjal akut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers terkait kasus obat batuk sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak di Rupbasan Kelas I Jakarta Utara, Senin, 30 Januari 2023. Selain menetapkan tersangka, Bareskrim Polri turut mengamankan barang bukti berupa drum, jerigen berisi cairan Etilen Glicol, pompa manual, timbangan digital dan botol kemasan obat batuk cair. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers terkait kasus obat batuk sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak di Rupbasan Kelas I Jakarta Utara, Senin, 30 Januari 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kiri), bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait kasus obat batuk sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak di Rupbasan Kelas I Jakarta Utara, Senin, 30 Januari 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Dari kiri: Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhan bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Pol Pipit Rismanto dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Marselina Budiningsih menunjukkan barang bukti terkait kasus obat batuk sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak di Rupbasan Kelas I Jakarta Utara, Senin, 30 Januari 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Petugas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Utara Kepala saat menunjukkan barang bukti drum terkait kasus obat batuk sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak di Rupbasan Kelas I Jakarta Utara, Senin, 30 Januari 2023. Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka perorangan dan lima tersangka korporasi antara lain PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya dalam kasus gagal ginjal akut. Selain menetapkan tersangka, Bareskrim Polri turut mengamankan barang bukti berupa drum, jerigen berisi cairan Etilen Glicol, pompa manual, timbangan digital dan botol kemasan obat batuk cair. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus