Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Ini Turis Rusia yang Dideportasi dari Bali karena Bekerja Secara Ilega;

10 Maret 2023 | 10.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Warga negara Rusia berinisial SR (kanan) yang akan dideportasi dihadirkan petugas saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Rabu, 8 Maret 2023. Imigrasi Bali mendeportasi SR karena menyalahgunakan izin tinggalnya dengan bekerja sebagai fotografer di Bali. ANTARA/Fikri Yusuf

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi (tengah) menunjukkan paspor milik warga negara Rusia berinisial SR (kanan) yang akan dideportasi saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Rabu, 8 Maret 2023. Imigrasi Bali mendeportasi SR karena menyalahgunakan izin tinggalnya dengan bekerja sebagai fotografer di Bali. ANTARA/Fikri Yusuf

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Warga negara Rusia berinisial SR yang akan dideportasi dihadirkan petugas saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Rabu, 8 Maret 2023. Pria ini telah kembali ke negaranya menggunakan penerbangan pada Kamis siang. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan (kanan) dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi (dua kiri) menyampaikan keterangan kepada media terkait pendeportasian seorang warga negara Rusia berinisial SR (tiga kiri) di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Rabu, 8 Maret 2023. Ia memiliki Izin tinggal visa kunjungan saat kedatangan (VoA) dengan masa berlaku 22 Februari 2023- 27 Maret 2023, yang berlaku untuk berlibur dan bukan bekerja. ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus