Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Warga negara Rusia berinisial SR (kanan) yang akan dideportasi dihadirkan petugas saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Rabu, 8 Maret 2023. Imigrasi Bali mendeportasi SR karena menyalahgunakan izin tinggalnya dengan bekerja sebagai fotografer di Bali. ANTARA/Fikri Yusuf
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi (tengah) menunjukkan paspor milik warga negara Rusia berinisial SR (kanan) yang akan dideportasi saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Rabu, 8 Maret 2023. Imigrasi Bali mendeportasi SR karena menyalahgunakan izin tinggalnya dengan bekerja sebagai fotografer di Bali. ANTARA/Fikri Yusuf
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Warga negara Rusia berinisial SR yang akan dideportasi dihadirkan petugas saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Rabu, 8 Maret 2023. Pria ini telah kembali ke negaranya menggunakan penerbangan pada Kamis siang. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan (kanan) dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi (dua kiri) menyampaikan keterangan kepada media terkait pendeportasian seorang warga negara Rusia berinisial SR (tiga kiri) di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Rabu, 8 Maret 2023. Ia memiliki Izin tinggal visa kunjungan saat kedatangan (VoA) dengan masa berlaku 22 Februari 2023- 27 Maret 2023, yang berlaku untuk berlibur dan bukan bekerja. ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini