Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ahyudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan kompensasi dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ahyudin yang merupakan pendiri ACT itu, sempat diperiksa beberapa kali oleh Bareskrim Polri. Gaji Ahyudin saat menjabat Ketua Dewan Pembina ACT yang disebut-sebut mencapai Rp 250 juta lebih per bulan. TEMPO/Subekti
Presiden ACT Ibnu Khajar masuk dalam daftar tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan ACT. Sebagai Presiden ACT, Ibnu diduga memiliki peran membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor terkait dana kemanusiaan Boeing kepada ahli waris korban Lion Air JT-610. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi menetapkan Novariadi Imam Akbari sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana. Novariadi menjabat sebagai Ketua PembinaYayasan ACT. Imam disebut bertugas menyusun dan menjalankan program ACT serta turut andil menyusun kebijakan ACT. Dok. DMII
Direktur Keuangan ACT Hariyana Hermain turut dijadikan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana ACT. Ia disebut bertanggung jawab atas seluruh pembukuan dan keuangan ACT. Ia juga merupakan anggota presidium yang menentukan pemakaian dana yayasan tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini