Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, di Widya Chandra III, Jakarta, Rabu, 18 September 2019. KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian dana hibah KONI. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bersiap untuk memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, di Widya Chandra III, Jakarta, Rabu, 18 September 2019. Dalam keterangannya, Imam berharap KPK tak bermain politik saat menetapkan dirinya menjadi tersangka kasus korupsi. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bersiap untuk memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, di Widya Chandra III, Jakarta, Rabu, 18 September 2019. Ia juga mengatakan akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, di Widya Chandra III, Jakarta, Rabu, 18 September 2019. Sebelumnya, KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya Imam Miftahul Ulim menjadi tersangka kasus suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri), memberikan keterangan terkait ditetapkannya Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 18 September 2019. Alex mengatakan pihaknya menduga Imam secara keseluruhan telah menerima uang senilai Rp 26,5 miliar dalam kasus dugaan suap penyaluran bantuan dana hibah KONI. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan terkait ditetapkannya Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 18 September 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini