Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Jet Tempur Pencegat MiG-31 Akan Dilengkapi Sistem Kontrol Fly By Wire

28 November 2021 | 05.05 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Foto 1 dari 5

Jet tempur pencegat MiG-31 adalah pesawat tempur generasi keempat pertama yang dibuat untuk pertahanan udara Rusia. Pesawat tempur tersebut telah menjadi platform udara untuk mengembangkan sistem rudal hipersonik udara Kinzhal dan pesawat baru tersebut telah dijuluki MiG-31K. Militaryleak

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Foto 2 dari 5

Modernisasi pesawat tempur MiG-31 ditujukan khususnya untuk melindungi perbatasan utara Rusia di tengah meningkatnya minat negara-negara lain di Rute Laut Utara. TASS

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Foto 3 dari 5

Manajer Sokol menekankan, perbaikan besar pesawat tempur akan menyediakan operasi yang andal dan bebas kesalahan. Selama upgrade pesawat tempur, peralatan onboardnya akan diganti sepenuhnya, semua kabel dan potongan karet akan diganti sepenuhnya bersama dengan kanopi pesawat tempur. Wikipedia

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Foto 4 dari 5

Efisiensi jet tempur pencegat MiG-31 diperkirakan akan meningkat sekitar tiga kali lipat setelah perbaikan dan peningkatan besar-besaran. Selama upgrade pesawat tempur, peralatan onboardnya akan diganti sepenuhnya. Pesawat tempur juga akan diperiksa kesalahannya untuk mengganti bagian korosi yang mungkin mencapai 15-50 persen. National Interest

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Foto 5 dari 5

Rusia sedang melakukan uji coba negara terhadap jet tempur pencegat MiG-31 yang ditingkatkan dengan sistem kontrol fly-by-wire. MiG-31 dapat ditingkatkan secara besar-besaran ke konfigurasi BM. Selama upgrade pesawat tempur, peralatan onboardnya akan diganti sepenuhnya. TASS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus