Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Warga memulung barang bekas di Kali Sentiong, Jakarta, Selasa 25 Juli 2023. Kondisi kemiskinan ekstrem di Indonesia saat ini menurut data BPS 2022 sebesar 2,04 persen. Presiden RI Joko Widodo menargetkan kemiskinan ekstrem mendekati 0 persen pada tahun 2024 dan telah mengeluarkan landasan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. TEMPO/Subekti.
Warga memancing ikan di tepi Kali Sentiong, Jakarta, Selasa 25 Juli 2023. UKondisi kemiskinan ekstrem di Indonesia saat ini menurut data BPS 2022 sebesar 2,04 persen. Presiden RI Joko Widodo menargetkan kemiskinan ekstrem mendekati 0 persen pada tahun 2024 dan telah mengeluarkan landasan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. TEMPO/Subekti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pencari barang bekas berkeliling di sekitar pemukiman padat penduduk kawasan Galur, Jakarta, Selasa 25 Juli 2023. Kondisi kemiskinan ekstrem di Indonesia saat ini menurut data BPS 2022 sebesar 2,04 persen. Presiden RI Joko Widodo menargetkan kemiskinan ekstrem mendekati 0 persen pada tahun 2024 dan telah mengeluarkan landasan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. TEMPO/Subekti.
Pemukiman padat penduduk kawasan Tanah Tinggi, Jakarta, Selasa 25 Juli 2023. Kondisi kemiskinan ekstrem di Indonesia saat ini menurut data BPS 2022 sebesar 2,04 persen. Presiden RI Joko Widodo menargetkan kemiskinan ekstrem mendekati 0 persen pada tahun 2024 dan telah mengeluarkan landasan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. TEMPO/Subekti.
Warga beristirahat ditepi kali pemukiman padat penduduk kawasan Tanah Tinggi, Jakarta, Selasa 25 Juli 2023. Kondisi kemiskinan ekstrem di Indonesia saat ini menurut data BPS 2022 sebesar 2,04 persen. Presiden RI Joko Widodo menargetkan kemiskinan ekstrem mendekati 0 persen pada tahun 2024 dan telah mengeluarkan landasan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. TEMPO/Subekti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini