Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

JPU Tolak Pledoi Richard Eliezer dan Putri Candrawathi

30 Januari 2023 | 20.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer, bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 30 Januari 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kasus pembunuhan tersebut menolak pledoi atau nota pembelaan Eliezer. ANTARA/Reno Esnir

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 30 Januari 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota pembelaan atau pledoi Putri Candrawathi. ANTARA/Reno Esnir

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 30 Januari 2023. JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bagaimana diktum surat tuntutan penuntut umum, yaitu delapan tahun penjara. ANTARA/Reno Esnir

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 30 Januari 2023. Putri Candrawathi diduga turut melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf. ANTARA/Reno Esnir

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Terdakwa Richard Eliezer menghadiri sidang lanjutan sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, pada Senin, 30 Januari 2023 JPU menilai Richard Eliezer bukanlah terpengaruh ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa, dalam hal ini Ferdy Sambo, melainkan hanya memperlihatkan loyalitas-nya. TEMPO/Magang/Muhammad Fahrur Rozi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus