Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Tim Advokat Cabut Laporan Dugaan Pelanggaran Etika Profesi Bharada Richard Eliezer

20 Februari 2023 | 17.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Saor Siagian anggota dari Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK) memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran etika profesi atas Bharada E di Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Mabes Polri, Jakarta. Senin, 20 Februari 2023. TAMPAK mengajukan permohonan pencabutan laporan dugaan pelanggaran etika profesi atas Bharada E dan mengembalikan ke Brimob dengan penempatan di Manado. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Saor Siagian anggota dari Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK) memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran etika profesi atas Bharada E di Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Mabes Polri, Jakarta. Senin, 20 Februari 2023. TAMPAK mengajukan permohonan pencabutan laporan dugaan pelanggaran etika profesi atas Bharada E dan mengembalikan ke Brimob dengan penempatan di Manado. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Darman Saidi Siahaan dari Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK) memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran etika profesi atas Bharada E di Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Mabes Polri, Jakarta. Senin, 20 Februari 2023. TAMPAK mengajukan permohonan pencabutan laporan dugaan pelanggaran etika profesi atas Bharada E dan mengembalikan ke Brimob dengan penempatan di Manado. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK) mendatangi Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) terkait dugaan pelanggaran etika profesi atas Bharada E di Mabes Polri, Jakarta. Senin, 20 Februari 2023. TAMPAK mengajukan permohonan pencabutan laporan dugaan pelanggaran etika profesi atas Bharada E dan mengembalikan ke Brimob dengan penempatan di Manado. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK) menunjukan bukti penyerahan surat terkait dugaan pelanggaran etika profesi atas Bharada E di Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Mabes Polri, Jakarta. Senin, 20 Februari 2023. TAMPAK mengajukan permohonan pencabutan laporan dugaan pelanggaran etika profesi atas Bharada E dan mengembalikan ke Brimob dengan penempatan di Manado. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK) memberikan keterangan ke media terkait dugaan pelanggaran etika profesi atas Bharada E di Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Mabes Polri, Jakarta. Senin, 20 Februari 2023. TAMPAK mengajukan permohonan pencabutan laporan dugaan pelanggaran etika profesi atas Bharada E dan mengembalikan ke Brimob dengan penempatan di Manado. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus