Foto

Kantin di Rumah Sakit Thailand Hadirkan Menu Berbahan Ganja

15 Januari 2021 | 16.15 WIB

https://statik.tempo.co/data/2021/01/15/id_994296/994296_720.jpg
material-symbols:fullscreenPerbesar
Foto 1 dari 4

Seorang koki menyiapkan hidangan roti lapis (sandwich) isi daging babi dengan daun ganja di kantin rumah sakit Abhaibhubejhr di Bangkok, Thailand, 15 Januari 2021. Kantin rumah sakit ini, menyediakan hidangan ganja setelah daun, batang, dan akan ganja secara resmi dikeluarkan dari daftar narkotika di Thailand. REUTERS/Jorge Silva

https://statik.tempo.co/data/2021/01/15/id_994298/994298_720.jpg
material-symbols:fullscreenPerbesar
Foto 2 dari 4

Seorang koki membuat hidangan roti lapis (sandwich) isi daging babi dengan daun ganja di kantin rumah sakit Abhaibhubejhr di Bangkok, Thailand, 15 Januari 2021. Meski ganja dinyatakan legal di Thailand, namun tunas ganja yang kaya THC dan memicu euforia masih ilegal. Tunas ganja juga diklasifikasikan sebagai narkotika kategori 5 dalam hukum Thailand. REUTERS/Jorge Silva

https://statik.tempo.co/data/2021/01/15/id_994299/994299_720.jpg
material-symbols:fullscreenPerbesar
Foto 3 dari 4

Seorang koki menggoreng daun ganja untuk dicampurkan ke dalam hidangan, di kantin rumah sakit Abhaibhubejhr di Bangkok, Thailand, 15 Januari 2021. Selain sandwich dengan daun ganja segar, kantin ini juga menyediakan salad pedas dengan daun ganja goreng. REUTERS/Jorge Silva

https://statik.tempo.co/data/2021/01/15/id_994300/994300_720.jpg
material-symbols:fullscreenPerbesar
Foto 4 dari 4

Hidangan salad dengan daun ganja goreng di kantin rumah sakit Abhaibhubejhr di Bangkok, Thailand, 15 Januari 2021. Rumah sakit ini memang telah aktif mempromosikan ganja untuk penggunaan medis dan membuka klinik medis mariyuana pada 2019. Selain itu, rumah sakit ini juga mendistribusikan minyak ganja dengan kandungan THC rendah pada pasien. REUTERS/Jorge Silva

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus