Pesinetron Jeff Smith dihadirkan melalui sambungan video call dalam sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu. 28 Juli 2021. Dalam persidangan tersebut Jeff Smith didakwa dengan dua pasal sekaligus. TEMPO/Nurdiansah
Pesinetron Jeff Smith dihadirkan melalui sambungan video dalam sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di PN Jakarta Barat, Rabu, 28 Juli 2021. Jeff dianggap telah memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja, dan yang kedua menggunakan narkoba jenis ganja tanpa mempunyai izin dari pihak berwenang. TEMPO/Nurdiansah
Pesinetron Jeff Smith dihadirkan melalui sambungan video dalam sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di PN Jakarta Barat, Rabu 28 Juli 2021. Persidangan tersebut selain mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum langsung dilanjutkan mendengarkan keterangan saksi oleh JPU dan pemeriksaan Jeff Smith sebagai terdakwa. TEMPO/Nurdiansah