Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa mantan Menteri Sosial juga mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 23 April 2019. Majelis hakim menjatuhkan vonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Idrus. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Menteri Sosial juga mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, mengikuti sidang pembacaan putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 23 April 2019. Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebesar Rp 2,25 Miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ekspresi Idrus Marham saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 23 April 2019. Uang tersebut diterima Idrus dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo, terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Idrus Marham, menjawab pertanyaan wartawan seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 23 April 2019. Vonis yang diterima Idrus lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yaitu penjara 5 tahun dan denda Rp 300 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 23 April 2019. Idrus mengaku masih akan pikir-pikir selama 7 hari apakah menerima vonis atau mengajukan upaya banding. ANTARA/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (kedua kanan) meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 23 April 2019. ANTARA/Sigid Kurniawan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini