Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Kekecewaan Korban Indra Kenz saat Sidang Vonis Ditunda

28 Oktober 2022 | 20.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Korban Kasus penipuan investasi bodong dengan terdakwa Indra Kenz RS menyatakan kekecewaannya atas penundaan sidang vonis di PN Tangerang pada Jumat sore, 28 Oktober 2022. Alasan penundaan disampaikan oleh Majelis Hakim karena belum finalnya keputusan. (TEMPO/Muhammad Ilham Balindra/Magang).

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Korban Kasus penipuan investasi bodong dengan terdakwa Indra Kenz RS menyatakan kekecewaannya atas penundaan sidang vonis di PN Tangerang pada Jumat sore, 28 Oktober 2022. Influencer Indra Kenz telah dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa. (TEMPO/Muhammad Ilham Balindra/Magang).

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Korban Kasus penipuan investasi bodong dengan terdakwa Indra Kenz RS menyatakan kekecewaannya atas penundaan sidang vonis di PN Tangerang pada Jumat sore, 28 Oktober 2022. Influencer Indra Kenz telah dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa. (TEMPO/Muhammad Ilham Balindra/Magang).

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Terdakwa Kasus penipuan investasi bodong Indra Kenz RS menghadiri sidang vonis secara online di PN Tangerang pada Jumat sore, 28 Oktober 2022. Majelis hakim masih menunda pembacaan vonis. (TEMPO/Muhammad Ilham Balindra/Magang).

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Terdakwa Kasus penipuan investasi bodong Indra Kenz RS menghadiri sidang vonis secara online di PN Tangerang pada Jumat sore, 28 Oktober 2022. Dalam kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan. (TEMPO/Muhammad Ilham Balindra/Magang).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus