Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Korban Kasus penipuan investasi bodong dengan terdakwa Indra Kenz RS menyatakan kekecewaannya atas penundaan sidang vonis di PN Tangerang pada Jumat sore, 28 Oktober 2022. Alasan penundaan disampaikan oleh Majelis Hakim karena belum finalnya keputusan. (TEMPO/Muhammad Ilham Balindra/Magang).
Korban Kasus penipuan investasi bodong dengan terdakwa Indra Kenz RS menyatakan kekecewaannya atas penundaan sidang vonis di PN Tangerang pada Jumat sore, 28 Oktober 2022. Influencer Indra Kenz telah dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa. (TEMPO/Muhammad Ilham Balindra/Magang).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Korban Kasus penipuan investasi bodong dengan terdakwa Indra Kenz RS menyatakan kekecewaannya atas penundaan sidang vonis di PN Tangerang pada Jumat sore, 28 Oktober 2022. Influencer Indra Kenz telah dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa. (TEMPO/Muhammad Ilham Balindra/Magang).
Terdakwa Kasus penipuan investasi bodong Indra Kenz RS menghadiri sidang vonis secara online di PN Tangerang pada Jumat sore, 28 Oktober 2022. Majelis hakim masih menunda pembacaan vonis. (TEMPO/Muhammad Ilham Balindra/Magang).
Terdakwa Kasus penipuan investasi bodong Indra Kenz RS menghadiri sidang vonis secara online di PN Tangerang pada Jumat sore, 28 Oktober 2022. Dalam kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan. (TEMPO/Muhammad Ilham Balindra/Magang).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini