Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Konflik Palestina Memanas, AS Jual Bom Pintar JDAM ke Israel

20 Mei 2021 | 13.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Bom pintar JDAM (Joint Direct Attack Munition) buatan Boeing ini adalah jenis bom udara ke permukaan (air to surfaces) yang diluncurkan dari pesawat tempur maupun pesawat pembom ringan. Bom pintar JDAM dapat menghantam target secara akurat meski dalam cuaca buruk. Foto : US Airforce

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

JDAM yang diproduksi oleh Boeing merupakan bom jatuh bebas terarah yang menjadi senjata "pintar" berpemandu yang hampir presisi. Laser JDAM berhasil digunakan dalam pertempuran di Irak pada Agustus 2008. Foto : Boeing

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Bom pintar JDAM (Joint Direct Attack Munition) rancangan Boeing juga dilengkapi dengan laser JDAM yang memiliki fleksibilitas untuk menyasar target seluler hingga target laut. JDAM terdiri dari bagian ekor baru yang berisi sistem navigasi inersia/sistem pemosisian global (INS/GPS) dan sayap untuk stabilitas dan daya angkat tambahan. Foto : US Airforce

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Bom pintar JDAM terdiri dari bagian ekor baru yang berisi sistem navigasi inersia/sistem pemosisian global (INS/GPS) dan sayap untuk stabilitas dan daya angkat tambahan yang dapat diluncurkan dalam jarak lebih dari 24 kilometer dari target serta dapat dikontrol melalui satelit GPS. Foto : US Airforce

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Presiden AS Joe Biden menyetujui rencana penjualan senjata berpemandu presisi senilai US$ 735 juta (Rp 10,4 triliun) ke Israel di tengah konflik yang kian memanas antara Palestina dan Israel. Joe Biden menjual bom pintar Joint Direct Attack Munition, atau JDAM, yang dibuat oleh Boeing senilai US dollar 735 juta atau sekitar Rp 10,4 triliun. ausairpower.net

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus