Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Korban Salah Tangkap, Pengamen Cipulir Tuntut Polisi Minta Maaf

22 Juli 2019 | 17.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Mantan pengamen korban salah tangkap pihak kepolisian, Agra (kanan), Fikri (tengah) dan Fatahillah hadir pada sidang praperadilan korban salah tangkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Mantan pengamen korban salah tangkap pihak kepolisian, Agra (kanan), Fatahillah (tengah), dan Fikri menjalani sidang praperadilan korban salah tangkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2019. Tiga dari empat korban tersebut menuntut agar Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta maaf dan menyatakan mereka telah melakukan salah tangkap, salah proses, dan penyiksaan terhadap para anak-anak pengamen Cipulir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Mantan pengamen korban salah tangkap pihak kepolisian, Agra (kanan) dan Fatahillah usai mengikuti sidang praperadilan korban salah tangkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2019. Tiga dari empat korban tersebut juga menuntut negara Kementerian Keuangan RI untuk memberikan ganti rugi materiil dan inmateriil terhadap ke empat korban salah tangkap. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Suasana sidang praperadilan korban salah tangkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2019. Dalam tuntutannya korban meminta pihak kepolisian dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk meminta maaf atas salah tangkap dan salah proses, serta meminta Kementerian Keuangan untuk membayar ganti rugi senilai Rp. 750,9 juta terhadap ke empat korban salah tangkap tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Kuasa Hukum pengamen yang menjadi korban salah tangkap, Oky Wiratama saat menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2019. Sidang tersebut beragendakan pembacaan praperadilan dan mendengar jawaban dari termohon. Adapun termohon dalam sidang praperadilan ini ialah Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kementrian Keuangan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Ketua Majelis Hakim, Elfian saat memimpin sidang perdana praperadilan kasus korban salah tangkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus