Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi 4 Pengamen Korban Salah Tangkap

30 Juli 2019 | 20.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Dua pengamen korban salah tangkap, Agra dan Fatahillah mendengarkan keputusan hakim dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2019. Dalam putusannya, hakim menolak seluruh gugatan empat pengamen Cipulir korban salah tangkap. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Dua pengamen korban salah tangkap, Fikri dan Fatahillah mendengarkan keputusan hakim dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2019. Hakim menolak permohonan ganti rugi terhadap empat pengamen Cipulir korban salah tangkap. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Ketua Majelis Hakim, Elfian saat memimpin sidang putusan praperadilan kasus salah tangkap, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2019. Hakim tunggal Elfian menyebut gugatan tersebut telah kedaluwarsa sehingga harus ditolak. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Suasana sidang putusan praperadilan kasus salah tangkap, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2019. Hakim Elfian mengatakan, gugatan ganti rugi hanya dapat dilakukan paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Kuasa hukum pengamen yang menjadi korban salah tangkap, Oky Wiratama saat menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus