Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa Hakim PN Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo, seusai mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019. Jaksa penuntut umum menuntut Iswahyu Widodo dengan hukuman yang sama dengan Irwan. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Hakim PN Jakarta Selatan, Irwan (kiri), memeluk istrinya seusai mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019. Irwan dituntut Jaksa Penuntut Umum KPK pidana penjara 8 tahun, dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa dua Hakim PN Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019. Keduanya dituntut dalam kasus tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji dalam kasus tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait dengan putusan perkara perdata pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tahun 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Lima terdakwa dua Hakim PN Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo (tiga kiri) dan Irwan, Panitera Pengganti Muhammad Ramadhan (dua kiri), mantan Direktur Utama PT CLM Martin P Silitonga (kiri) dan kuasa hukum, Arif Fitrawan (kanan), mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019. Ramadhan, dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta, Martin P Silitonga, pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 150 juta dan Arif Fitrawan, pidana penjara 4 tahun denda Rp 150 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini